Forwacib Laporkan Anggota DPRD, Badan Kehormatan Lakukan Pendalaman Awal

Wawancara : Ketua Forwacib, Dadang Jhon Suherman, mengatakan laporan tersebut telah diajukan secara resmi kepada BK DPRD Kota Sukabumi. (Foto:Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID — DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan (BK) mulai menindaklanjuti laporan Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota dewan berinisial A.W.

Ketua Forwacib, Dadang Jhon Suherman, mengatakan laporan tersebut telah diajukan secara resmi kepada BK DPRD Kota Sukabumi.

A.W dilaporkan atas dugaan kebohongan publik yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta dinilai tidak merespons permintaan audiensi dari masyarakat.

“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan karena tidak ada itikad untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” ujar Dadang, Rabu (6/5/2026).

Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan laporan ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan etika terhadap wakil rakyat.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Tadi disampaikan masih ada kekurangan berkas, dan itu akan segera kami lengkapi,” katanya.

Dalam laporannya, Forwacib menyampaikan sejumlah dugaan, di antaranya terkait pernyataan A.W mengenai kepemilikan sebuah pabrik roti.

Namun, berdasarkan penelusuran Forwacib, pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tidak mengakui kepemilikan pabrik dimaksud.

Selain itu, Forwacib juga mengungkap dugaan penggunaan cek yang tidak dapat dicairkan dalam transaksi pembuatan kitchen set di kediaman A.W.

Dari total nilai pekerjaan sebesar Rp41 juta, disebutkan Rp10 juta telah dibayar tunai, sementara sisanya menggunakan cek.

“Terlepas dari status pembayarannya, kami mempertanyakan aspek moralitas dan integritas sebagai wakil rakyat,” ujar Abu.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman awal.

“Hari ini kami memanggil Forwacib untuk klarifikasi awal. Ada beberapa poin yang dilaporkan, termasuk dugaan kebohongan publik,” ujarnya.

Agus menegaskan, BK masih membutuhkan kelengkapan bukti sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami meminta pelapor melengkapi bukti pendukung. Setelah itu, baru kami dapat memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan BK terbatas pada penilaian dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan.

Apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum setelah melalui mekanisme internal.

“Fokus kami adalah menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Proses ini masih berjalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak A.W belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist