Dari 21 Aduan SP4N-LAPOR, Lebih dari Separuh Ditujukan ke Dishub

Jumlah aduan masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor didominasi Dishub Kota Sukabumi. (Gratis : Diskominfo)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menerima sebanyak 21 aduan dan aspirasi masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) selama Mei 2026.

Laporan yang masuk didominasi persoalan pelayanan publik, mulai dari fasilitas umum, kebutuhan informasi, penelitian, perizinan, hingga persoalan lingkungan seperti sampah.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, mengatakan setiap aduan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengawasan sekaligus evaluasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah.

“Selama bulan Mei 2026 terdapat 21 aduan dan aspirasi masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR,” ujar Tantan.

Menurutnya, seluruh laporan yang diterima langsung diteruskan kepada perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Beberapa instansi yang menangani laporan tersebut di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dari jumlah laporan yang masuk, Dinas Perhubungan menjadi perangkat daerah dengan aduan terbanyak, yakni sebanyak 11 laporan. Sementara lima laporan lainnya diketahui berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Dishub menjadi perangkat daerah yang paling banyak menerima aduan, yaitu 11 laporan. Sedangkan lima laporan lainnya bukan merupakan kewenangan Pemkot Sukabumi,” jelasnya.

Tantan menegaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap aduan yang disampaikan warga harus dipandang sebagai masukan konstruktif yang dapat mendorong perbaikan kualitas layanan pemerintah.

“Aduan warga adalah bentuk partisipasi yang patut diapresiasi. Ini menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat yang diberikan perangkat daerah terhadap setiap laporan yang masuk. Respons yang cepat dinilai penting agar setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Alhamdulillah, setiap perangkat daerah yang mendapatkan aduan dari masyarakat memberikan respons yang sangat cepat,” katanya.

Di sisi lain, Diskominfo Kota Sukabumi terus mengintensifkan sosialisasi penggunaan SP4N-LAPOR agar semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sebagai sarana menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun masukan kepada pemerintah.

Masyarakat dapat mengakses layanan SP4N-LAPOR melalui SMS ke nomor 1708, situs lapor.go.id, maupun aplikasi SP4N-LAPOR yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.

“Kami berharap masyarakat terus memanfaatkan SP4N-LAPOR, tidak hanya untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memberikan saran dan masukan yang membangun demi peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist