Foto KTP Elektronik Bisa Diganti? Ini Syarat, Ketentuan, dan Cara Mengurusnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Banyak masyarakat mengira foto pada KTP elektronik tidak bisa diubah setelah proses perekaman pertama. Padahal, pemerintah melalui Dukcapil memperbolehkan penggantian foto tersebut dalam kondisi tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pergantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena ingin tampil lebih menarik atau tidak menyukai hasil foto lama. Ada aturan resmi yang mengatur kapan foto KTP elektronik dapat diperbarui, agar data kependudukan tetap akurat dan valid.

Pergantian foto pada KTP elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Berdasarkan aturan tersebut, foto e-KTP dapat diganti apabila terdapat perubahan yang memengaruhi identitas visual pemilik kartu, bukan sekadar alasan estetika. Hal ini juga ditegaskan oleh berbagai penjelasan dari Dukcapil.

Alasan yang Memungkinkan Foto e-KTP Diganti

Mengalami perubahan fisik permanen akibat kecelakaan, operasi, atau kondisi medis tertentu.

Terjadi perubahan penampilan yang signifikan, misalnya perempuan yang sebelumnya tidak berhijab kemudian memutuskan berhijab secara permanen.

KTP elektronik mengalami kerusakan sehingga foto menjadi buram, terkelupas, atau tidak lagi dapat dikenali.

Sebaliknya, alasan seperti merasa foto kurang bagus, kurang fotogenik, atau ingin memperbarui gaya tidak termasuk alasan yang menjadi dasar penggantian foto e-KTP.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, beberapa dokumen yang umumnya perlu dibawa saat mengurus pergantian foto e-KTP meliputi:

e-KTP lama.

Kartu Keluarga (KK).

Dokumen pendukung apabila ada perubahan fisik permanen, seperti surat keterangan medis jika diperlukan.

Cara Mengurus Pergantian Foto e-KTP

Proses penggantian foto dilakukan langsung di kantor Disdukcapil. Pemohon akan mengajukan permohonan, melakukan verifikasi data, kemudian menjalani perekaman foto ulang menggunakan peralatan resmi milik Dukcapil.

Masyarakat tidak diperbolehkan membawa atau menyerahkan file foto pribadi karena seluruh proses pengambilan gambar harus dilakukan langsung oleh petugas untuk menjamin keaslian identitas pemilik e-KTP. Selain itu, pengurusan pergantian foto tidak memerlukan surat pengantar RT maupun RW.

Pastikan Alasan Sesuai Ketentuan

Pergantian foto e-KTP merupakan layanan resmi yang bertujuan menjaga akurasi data kependudukan. Karena itu, permohonan hanya akan diproses apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika kondisi Anda memang memenuhi persyaratan, segera datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, agar proses pergantian foto dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist