BRANDA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah SPPG di beberapa daerah yang sempat mengalami penghentian sementara operasional akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan teknis, termasuk pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan berdasarkan hasil diskusi dengan Koordinator Wilayah Program Gizi Nasional (PGN) Kota Sukabumi, dari lima SPPG yang sebelumnya mendapat status suspend, empat di antaranya kini telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan.
“Informasi yang kami terima dari Korwil, empat SPPG yang sebelumnya sempat dihentikan sementara sudah kembali berjalan. Artinya sudah ada perbaikan. Namun kami tetap akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan semuanya sesuai standar,” ujar Taufik.
Menurutnya, kunjungan lapangan tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan Tim Satga yang terdiri dafi berbagai pihak terkait. Hal itu dilakukan agar proses pengawasan berjalan lebih efektif dan komprehensif.
“Kami akan turun bersama tim. Jadi pengawasannya dilakukan secara kolaboratif,” katanya.
Selain memastikan aspek teknis seperti pengelolaan limbah dan keberadaan IPAL, Satgas juga akan memantau pemenuhan sertifikasi halal yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan program MBG.
Berdasarkan informasi yang diterima Satgas MBG Kota Sukabumu, sebagian besar SPPG di Kota Sukabumi telah memulai proses pemenuhan persyaratan sertifikat halal. Meski demikian, masih ada beberapa yang sedang melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi.
“Bagi yang prosesnya belum selesai, kami mengimbau agar segera melengkapinya. Sertifikat halal ini menjadi bagian penting yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh SPPG wajib mengacu pada standar dan regulasi yang berlaku.
Untuk aspek teknis tertentu, Satgas akan melibatkan perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
“Yang terpenting semua harus terstandarisasi dan sesuai aturan. Untuk urusan limbah misalnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup karena mereka menjadi bagian dari Satgas untuk bidang-bidang spesifik,” jelasnya.
Taufik menegaskan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kualitas layanan yang diterima masyarakat. Mulai dari pengelolaan bahan baku, penyimpanan makanan, hingga kualitas menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Ini menyangkut kebutuhan masyarakat, jadi semuanya harus benar. Jangan sampai bahan baku disimpan terlalu lama sehingga kualitas dan kesegarannya menurun. Menu yang diberikan harus yang terbaik dengan bahan-bahan berkualitas,” katanya.***

