Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Siap Perkuat Inspektorat Usai Supervisi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi di Pemerintah Kota Sukabumi pada 17–18 Juni 2026. (Foto: kdpkotasukabumi)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID — Penguatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah menjadi salah satu catatan penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi di Pemerintah Kota Sukabumi pada 17–18 Juni 2026.

Selain mendorong peningkatan kapasitas aparatur pengawas, KPK juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penggunaan anggaran, hingga sejumlah program prioritas pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Rekomendasi itu mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Menurutnya, pengawasan internal yang kuat menjadi kunci agar seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam supervisi yang dilakukan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Jawa Barat dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, pengawasan tidak hanya menyasar aspek administratif.

KPK juga membedah sumber-sumber PAD, menguji efektivitas pengelolaannya, sekaligus memetakan potensi risiko dalam penggunaan anggaran daerah.

“Yang diperiksa KPK pertama adalah pemasukan APBD, khususnya PAD. Dari mana saja sumbernya, semuanya dibuka,” ujar Ayep Zaki, Kamis (18/6/2026).

Salah satu sektor yang mendapat perhatian ialah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tim KPK melakukan pengecekan terhadap sejumlah sampel wajib pajak guna memastikan kesesuaian antara potensi dan realisasi penerimaan daerah.

Selain PBJT, KPK juga menelaah sumber pendapatan lainnya, seperti retribusi parkir dan persampahan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga penerimaan dari opsen pajak.

Hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan dan potensi pendapatan turut dimintai penjelasan. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD).

“Ada tiga entitas yang mendapat perhatian lebih mendalam, yakni BLUD RSUD Syamsudin SH, BPR milik daerah, dan RSUD Al-Mulk. Semua diperiksa, baik dari sisi postur anggaran maupun postur pendapatan,” kata Ayep.

Selain pendapatan dan belanja daerah, KPK juga menyoroti sejumlah program prioritas Pemkot Sukabumi, termasuk rencana pembentukan dana abadi. Ayep menegaskan, program tersebut hanya dapat dijalankan sesuai regulasi dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ayep meminta Inspektorat Daerah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta lebih aktif menyampaikan hasil pengawasan kepada kepala daerah. Menurutnya, temuan pengawasan harus menjadi instrumen perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau Inspektorat tidak pernah melaporkan temuan, berarti pengawasannya belum berjalan optimal. Dalam setiap pekerjaan pasti ada kekurangan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil supervisi KPK dengan memperkuat fungsi pengawasan, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan dengan PAD.

Menurut Yudi, salah satu catatan penting dalam supervisi tersebut ialah perlunya pengawalan yang lebih ketat terhadap sumber-sumber pendapatan daerah agar peningkatan kapasitas fiskal tidak diiringi potensi kebocoran maupun kesalahan pengelolaan.

“KPK hadir untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pencegahan. Tujuannya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. PAD harus dikawal secara serius. Jangan sampai ada kebocoran atau kesalahan dalam pengelolaannya,” katanya.

Yudi menambahkan, Inspektorat akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program penguatan kompetensi agar fungsi pengawasan internal berjalan lebih efektif.

“Pengawasan bukan lagi sekadar watchdog. Pendekatannya sekarang adalah consulting dan assurance. Perangkat daerah bisa berkonsultasi untuk memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist