Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Ekosistem Halal Jelang Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

 

BRANDA.CO.ID – Wali Kota Sukabumi menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kota Sukabumi yang berlangsung di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/06/2026). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mohamad Jamaluddin, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, perangkat daerah, Baznas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa Kota Sukabumi menyambut positif program nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang dicanangkan BPJPH. Menurutnya, kehadiran langsung perwakilan pemerintah pusat dan provinsi menjadi dorongan penting dalam membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kota Sukabumi.

“Ini menjadi pemicu semangat bagi kami. Pemerintah pusat dan provinsi hadir langsung untuk mendorong Sukabumi menjadi salah satu daerah yang serius membangun ekosistem halal. Kota Sukabumi akan merespons positif program Wajib Halal Oktober dan siap menjadi daerah yang terdepan dalam pelaksanaannya,” ujar Ayep Zaki.

Wali Kota juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyiapkan stimulus anggaran bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dalam pengurusan sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah akan menjajaki kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Baznas dan lembaga terkait, guna memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Menurut H. Ayep Zaki, sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Kota Sukabumi sebagai bagian dari persiapan implementasi program secara menyeluruh.

“Kami ingin seluruh rumah makan, kafe, dan pelaku usaha pangan memiliki identitas yang jelas terkait status kehalalannya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan BPJPH Mohamad Jamaluddin menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, Baznas, dunia usaha, serta berbagai lembaga lainnya dalam mendukung pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM.

“Sejak tahun 2022 hingga 2026, BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku UMKM. Namun dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat segera memperoleh sertifikat halal sebelum masa wajib halal diberlakukan,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem halal yang maju, inklusif, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing UMKM lokal di tingkat regional maupun nasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist