Imigrasi Cianjur Pastikan Penerbitan Paspor CPMI Sesuai Aturan, Perketat Verifikasi Cegah TPPO

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan seluruh proses penerbitan paspor, termasuk bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Komitmen itu sejalan dengan kebijakan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menitikberatkan pada penguatan perlindungan terhadap masyarakat melalui pelayanan keimigrasian yang profesional dan berorientasi pada pencegahan.

Dalam setiap pengajuan paspor, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen identitas berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Sementara bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia, wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan, seperti kontrak kerja atau dokumen penempatan dari perusahaan maupun instansi yang berwenang.

Selain memeriksa kelengkapan dokumen, petugas imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk memastikan identitas, tujuan perjalanan, hingga legalitas proses penempatan kerja di luar negeri.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, menegaskan penerbitan paspor tidak semata-mata pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam melindungi masyarakat.

“Penerbitan paspor bukan hanya proses administrasi keimigrasian, tetapi juga bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada warga negara. Setiap permohonan diproses sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan kehati-hatian. Verifikasi dokumen maupun tujuan perjalanan merupakan langkah preventif agar masyarakat, khususnya calon pekerja migran, tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun praktik penempatan kerja secara nonprosedural,” ujarnya.

Riky juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sehingga hak-hak sebagai pekerja migran dapat terlindungi sejak proses keberangkatan hingga berada di negara tujuan.

“Kami mengajak masyarakat Cianjur yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan prosedur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin atau skema penempatan yang sah. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja dapat diberikan sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Ricky Hertian Sampurna, menjelaskan setiap permohonan paspor akan melalui proses verifikasi menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun hasil wawancara pemohon.

Menurutnya, apabila ditemukan data yang memerlukan pendalaman, petugas berwenang meminta dokumen tambahan atau melakukan wawancara lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam upaya memperkuat pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia, Kantor Imigrasi Cianjur juga terus bersinergi dengan berbagai instansi. Sejak 2025, Imigrasi Cianjur tergabung dalam Tim Pencegahan TPPO dan TPPM Kabupaten Cianjur berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur.

Selain itu, Imigrasi Cianjur mengoptimalkan Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang bertujuan mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Melalui program tersebut, petugas aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai aturan, sekaligus mendeteksi dini potensi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Dengan mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BP3MI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal sekaligus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist