BRANDA.CO.ID – Menjelang Agustus 2026, informasi mengenai BLT Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra sebesar Rp900 ribu kembali ramai dibicarakan masyarakat. Banyak yang bertanya apakah bantuan tersebut akan kembali dicairkan pada Agustus tahun ini, dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi yang menyatakan BLT Kesra Rp900 ribu akan disalurkan pada Agustus 2026. Informasi yang beredar masih mengacu pada pola penyaluran bantuan pada tahun sebelumnya.
BLT Kesra ini sendiri merupakan program bantuan tunai yang diluncurkan pemerintah, sebagai tambahan di luar bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.
Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pada pelaksanaan sebelumnya, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dana tersebut disalurkan sekaligus sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total Rp900 ribu.
Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pencairan BLT Kesra pada Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang tersedia, program BLT Kesra sebelumnya disalurkan pada triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut bantuan tersebut pasti cair pada Agustus tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima BLT Kesra
Apabila program kembali dilanjutkan, penerima BLT Kesra diperkirakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
– Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
– Masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
– Memenuhi kriteria sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan miskin sesuai hasil pendataan pemerintah.
Cara Cek Penerima BLT Kesra
1. Buka situs Cek Bansos Kemensos.
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode verifikasi (captcha).
5. Klik tombol Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima beserta jenis bantuan yang diterima. Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.


