BRANDA.CO.ID – Kisah rumah tangga di Ponorogo, Jawa Timur, mendadak jadi sorotan setelah seorang istri berinisial NJ menghancurkan rumah dan toko yang selama ini menjadi tempat tinggal, sekaligus usaha bersama suaminya, yakni AN.
Penghancuran rumah dan toko tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus dan Sabtu, 8 Agustus 2026, di Desa Watubonar, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Rumah dan toko tersebut dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak lagi berdiri.
Aksi penghancuran rumah di Ponorogo ini bukan dilakukan secara spontan tanpa adanya upaya penyelesaian. Sebelum bangunan dihancurkan, perangkat desa bersama pihak terkait sudah mencoba melakukan mediasi antara pasangan tersebut.
Namun, upaya perdamaian itu tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah tidak menemukan titik temu, penghancuran bangunan akhirnya tetap dilakukan. Peristiwa inilah yang kemudian menarik perhatian warga dan pengguna media sosial.
Rumah dan toko tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan AN dan NJ selama beberapa tahun. Keduanya disebut sudah menjalankan usaha jual beli di toko tersebut selama sekitar empat tahun setelah menikah. Usaha mereka awalnya berjalan lancar sebelum rumah tangga pasangan tersebut diterpa persoalan.
Masalah muncul setelah AN diduga berselingkuh dengan perempuan lain. Kondisi tersebut membuat NJ kecewa. Persoalan rumah tangga mereka kemudian berujung pada keputusan NJ untuk mengajukan gugatan cerai.
Selain mengajukan gugatan perceraian, NJ juga memutuskan untuk menghancurkan toko yang sebelumnya didirikannya bersama sang suami.
Tak hanya itu, ada fakta lain yang membuat kisah ini semakin menarik. Rumah dan toko yang dihancurkan tersebut berdiri di atas lahan milik keluarga suami. Sementara itu, toko yang digunakan untuk menjalankan usaha disebut dibangun dan dilengkapi oleh NJ.
Selama bertahun-tahun, bangunan itu menjadi tempat pasangan tersebut menjalankan kehidupan rumah tangga sekaligus mencari penghasilan. Namun, setelah hubungan keduanya mengalami masalah, keberadaan bangunan tersebut ikut terseret dalam konflik rumah tangga mereka. Hingga akhirnya, rumah dan toko itu dihancurkan menggunakan alat berat.
Sebelum alat berat didatangkan, perangkat desa dan pihak terkait ternyata sudah berusaha mencegah penghancuran. Mediasi dilakukan dengan harapan pasangan tersebut bisa menemukan jalan keluar tanpa harus menghancurkan bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha mereka.
Sayangnya, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah upaya tersebut gagal, penghancuran pun dilakukan pada 7 dan 8 Agustus 2026. Peristiwa tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Meski toko sudah dihancurkan, barang-barang dagangan milik NJ tidak ikut dibiarkan begitu saja.
Seluruh barang dagangan tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan di rumah orang tua NJ.
Langkah tersebut dilakukan agar barang-barang usaha yang masih bisa digunakan tetap aman meskipun bangunan toko sudah tidak ada.
Dengan begitu, persoalan antara NJ dan AN tidak sepenuhnya menghapus usaha yang selama ini dijalankan NJ. Barang dagangan tersebut masih disimpan di tempat lain.
Setelah kejadian tersebut, kehidupan pasangan ini juga berubah. AN dan NJ kini tinggal terpisah di rumah orang tua masing-masing yang masih berada di desa tersebut. Keduanya juga masih menunggu proses perceraian.
Artinya, rumah tangga mereka belum selesai secara hukum dan proses perceraian masih berjalan.
Sementara itu, rumah dan toko yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan mereka sudah tidak lagi berdiri.

