BRADA.CO.ID — Sebuah merek bukan sekadar nama atau logo. Di baliknya ada identitas, kerja keras, dan nilai ekonomi yang dibangun pelaku usaha. Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM agar produk yang mereka kembangkan tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Kesadaran tersebut menjadi salah satu fokus dalam forum hukum bertajuk “Mengenal Kekayaan Intelektual: Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” yang digelar di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Senin (11/8/2026).
Ratusan pelaku UMKM, akademisi, dan masyarakat mengikuti kegiatan yang diprakarsai Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemilihan Desa Sindangkerta sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Isfhan ingin edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk usaha masyarakat dapat dirasakan langsung oleh warga di daerah pemilihannya.
“Alhamdulillah hari ini kita banyak berdiskusi secara interaktif. Kita identifikasi produk-produk UMKM di Sindangkerta yang potensial untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual,” kata Isfhan.
Menurutnya, Kabupaten Cianjur memiliki beragam produk lokal yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas daerah. Mulai dari batik dengan motif khas, kuliner tradisional, hingga berbagai produk kerajinan dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan lebih luas.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kesadaran pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk mereka.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik perusahaan besar. UMKM Cianjur punya potensi besar. Kalau merek dan desainnya didaftarkan, produk kita naik kelas, punya nilai jual lebih tinggi, dan dilindungi hukum,” ujarnya.
Isfhan mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunggu munculnya persoalan baru kemudian mengurus perlindungan terhadap merek maupun karya yang telah mereka bangun.
“Jangan sampai brand yang kita bangun dipakai orang lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Isfhan juga mengaitkan perlindungan kekayaan intelektual dengan Asta Cita Presiden, terutama terkait penguatan ideologi Pancasila, demokrasi yang sehat, serta pemenuhan hak asasi manusia.
Menurut dia, negara memiliki peran untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, termasuk hak atas karya dan usaha yang mereka bangun.
“Demokrasi jangan sampai memecah. Di desa maupun di tingkat nasional kita butuh kebersamaan. Negara juga harus hadir memastikan hak dasar masyarakat, termasuk hak atas karya dan usaha mereka, benar-benar dipenuhi,” jelasnya.
Isfhan berharap kegiatan serupa tidak berhenti sebatas forum edukasi. Menurutnya, pengetahuan mengenai kekayaan intelektual perlu dilanjutkan dengan pendampingan agar pelaku UMKM dapat lebih mudah ketika memasuki tahap pendaftaran dan perlindungan produknya.
“Kalau perlindungan hukumnya kuat, ekonomi masyarakat juga akan ikut kuat. Mari kita jaga karya anak bangsa agar bisa bersaing, bukan hanya di Cianjur, tapi juga di pasar yang lebih luas,” pungkasnya. ***

