BRANDA.CO.ID – Sebanyak 11 bank di Indonesia resmi ditutup hingga Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun ini.
Pencabutan izin tersebut dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Bank Perekonomian Rakyat terakhir yang izinnya dicabut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi pada Agustus 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, jumlah BPR dan BPRS yang ditutup OJK sepanjang 2026 mencapai 11 bank.
Meski kabar Bank Perekonomian Rakyat ditutup bisa bikin nasabah khawatir, proses setelah pencabutan izin tidak berhenti begitu saja. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan melalui proses likuidasi yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
11 Bank yang Ditutup hingga Agustus 2026
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat, 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.
7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
11. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.
Dari daftar tersebut terlihat bahwa bank yang dicabut izinnya tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta.
Bank Terbaru yang Ditutup Ada di Bekasi
Bank yang paling baru dicabut izin usahanya adalah PT BPR Citra Bersada Abadi yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 19 Agustus 2026. Pencabutan izin ini membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup.
Dengan masuknya BPR Citra Bersada Abadi ke daftar tersebut, total bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 11.
Sebelumnya, OJK sudah mencabut izin usaha 10 BPR dan BPRS lain secara bertahap sejak awal tahun.

