Permudah Masyarakat, Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Non PSO di Modern Outlet Wilayah Regional Jawa Bagian Barat

Foto/Ilustrasi : Ist
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Penuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bekerjasama dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina.

Lewat kerjasama pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO) ini masyarakat akan lebih mudah memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari melalui Mini Market/Modern Outlet yang tersebar di wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat.

Modern Outlet yang tersebar di Kota dan Kabupaten wilayah Regional Jawa Bagian Barat diantaranya di Sales Area (SA) Jakarta, Bogor dan Depok (Jabode) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet dan dan SA Bandung 121 Outlet.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan, pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ujar Eko.

Eko menambahkan, masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service pun dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat.

“Dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” pungkas Eko.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg yaitu, Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las.

Dan Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist