Disubsidi Rp3 Juta, Pelunasan Biaya Haji 2027 Cukup Rp23,2 Juta

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah memberikan subsidi untuk biaya haji 2027 sebesar Rp3 juta per jemaah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR RI, dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Dengan adanya subsidi biaya haji 2027 tersebut, calon jemaah haji mendapatkan keringanan dalam melakukan pelunasan biaya. Rata-rata pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23,2 juta.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya haji 2027 yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, sekitar 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 per jemaah bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.

Dalam pembahasan biaya haji 2027, pemerintah memutuskan memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa subsidi tersebut diberikan setelah adanya komunikasi dengan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.

Subsidi diberikan pada komponen BPIH di dalam negeri. Rata-rata komponen tersebut sebelumnya sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah.

Setelah mendapatkan subsidi Rp3 juta, komponen biaya BPIH di dalam negeri yang perlu ditanggung menjadi sekitar Rp2.643.945,28 per jemaah.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp 5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp 2.643.945,28,” ujar Dasco.

Kebijakan tersebut membuat beban biaya yang harus disiapkan calon jemaah untuk pelunasan menjadi lebih ringan.

Dengan adanya subsidi pemerintah, rata-rata pelunasan Bipih jemaah haji 2027 menjadi Rp23.248.825.

Angka tersebut diperoleh setelah memperhitungkan sejumlah komponen, termasuk setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat yang terdapat pada rekening virtual jemaah.

Sebelum subsidi diberikan, kebutuhan pelunasan rata-rata berada di angka Rp26.248.825. Setelah pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta, nominal tersebut turun menjadi sekitar Rp23,2 juta.

Dengan demikian, calon jemaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan 2027 mendapat keringanan dalam memenuhi kewajiban pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

BPIH 2027 tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian biaya berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai BPIH mencapai rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah.

Sementara Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54.648.825 per orang. Komposisi tersebut membuat biaya penyelenggaraan haji dapat dibagi antara pembayaran jemaah dan nilai manfaat yang dikelola untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah mempertimbangkan situasi geopolitik global dalam memberikan subsidi biaya haji 2027.

Menurutnya, kondisi geopolitik di luar negeri tidak diharapkan memberikan beban tambahan kepada calon jemaah haji Indonesia. Karena itu, Presiden memutuskan memberikan subsidi agar biaya yang harus ditanggung jemaah tidak terlalu berat.

Kebijakan subsidi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penetapan biaya haji 2027.

Dengan BPIH yang ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah, biaya yang secara efektif perlu dilunasi calon jemaah setelah memperhitungkan berbagai komponen dan subsidi pemerintah berada di kisaran Rp23,2 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist