Pria di Sukabumi Ditangkap Bawa 17 Ribu Butir Hexymer, Polisi Buru Pemasok Utama

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

 

BRANDA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial A (26), warga Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 17 ribu butir obat jenis Hexymer.

Penangkapan bermula ketika Unit Patroli Polsek Cibeureum mencurigai gerak-gerik A saat berada di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas yang melakukan penggeledahan badan langsung menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.

Guna penyelidikan mendalam, pelaku beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Selain belasan ribu obat terlarang, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Di hadapan penyidik, A mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok. Ia berencana mengedarkan Hexymer di wilayah Sukabumi menggunakan modus mapping atau sistem tempel, yaitu menaruh barang di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli setelah terjadi kesepakatan.

Saat ini, kepolisian bergerak cepat memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta menelusuri pemasoknya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” kata Bayu pada Rabu (28/10/2026).

Saat ini, A mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. A kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist