BRANDA.CO.ID – Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi mencuat ke publik.
Kantor Hukum MURI & PARTNERS, selaku kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan praktik “kudeta administratif” dan pengalihan entitas sepihak pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3.
Salah satu Kuasa Hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Daffa Alfaritsi, S.H., menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan bentuk Tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) yang merugikan kliennya.
“Dari rangkaian fakta hukum tersebut, kami memandang bahwa tindakan ini merupakan Tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST),” ujar Daffa Alfaritsi dalam pernyataan resminya disalah satu cafe di Kota SUkabumi, Sabtu (24/10/2026).
Daffa menjelaskan, kronologi bermula saat kliennya mengurus seluruh administrasi pembukaan SPPG sejak Juni hingga puncaknya pada proses Verifikasi Lapangan (Verval) oleh BGN pada 1 November 2025. Setelah seluruh proses legalitas, titik koordinat, sarana prasarana, hingga perlengkapan selesai dipenuhi atas nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, SPPG tersebut mulai beroperasi pada 11 Desember 2025.
Namun, alih-alih berjalan sesuai kesepakatan, pihak yayasan terkejut mendapati bahwa badan hukum kepengurusan SPPG telah diubah secara sepihak menjadi entitas lain (YLPI) tanpa adanya komunikasi, koordinasi, maupun persetujuan tertulis dari kliennya.
“Namun pada saat operasional, alih-alih klien kami menjalankan peran sebagai mitra BGN, justru yang didapat adalah pengkhianatan. SPPG tersebut badan hukumnya diganti secara sepihak dan tanpa adanya komunikasi atau konfirmasi kepada klien kami,” tegas Daffa.
Menurut Daffa, kejanggalan administratif ini terjadi dalam tempo yang sangat singkat, yakni hanya dalam kurun waktu 1 bulan 10 hari sejak proses Verval hingga operasional dimulai. Lebih mengkhawatirkan lagi, meski operasional dapur dipindah tangankan, penggunaan identitas serta nama kliennya di lapangan masih terus berlangsung, yang dinilai berisiko tinggi memicu masalah hukum di kemudian hari jika terjadi kendala operasional atau keracunan makanan.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan ini telah melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) BGN mengenai Pemilihan Mitra/Yayasan dalam Pengelolaan SPPG, khususnya terkait transparansi perjanjian kerja sama dan integritas data program MBG.
Menyikapi hal tersebut, Daffa Alfaritsi mendesak Kepala BGN saat ini, Sudaryono, untuk segera mengambil tindakan tegas guna mengusut celah hukum dan dugaan sabotase titik koordinat yang dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan.
“Permasalahan ini kami katakan sebagai masalah varian baru… Kepala BGN harusnya dapat mengambil langkah dan tindakan tegas agar tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal yang melakukan sabotase titik koordinat. Jika BGN tidak responsip tidak menutup kemungkinan kami akan melanjutkankasus ini ke ranah yang lebih tinggi,” pungkas Daffa,

