BRANDA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis (29/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan botol dan puluhan liter miras oplosan siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota langsung bergerak melakukan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Di lokasi pertama ini, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek.
Tidak berhenti di sana, polisi segera melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah yang masih berada di kawasan Jalan Otista.
Rumah tersebut diduga kuat dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat memproduksi miras oplosan. Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, polisi kembali menemukan tumpukan barang bukti tambahan.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan kemasan kecil, serta 5 buah galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan, dengan total mencapai 75 liter.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik tempat tersebut, seorang pria berinisial H (30), ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar AKP Bayu pada Jumat (30/10/2026).
AKP Bayu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terhadap pemilik miras oplosan berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus mengintensifkan razia dan menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materiil untuk menyelidiki asal-usul bahan baku serta proses pembuatan miras oplosan tersebut.
Di sisi lain, polisi juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan berisiko tinggi menyebabkan kematian.(***)

