BRANDA.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat realisasi sejumlah program strategis pertanahan.
Program tersebut meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, sertifikasi tanah wakaf, hingga penyelesaian konflik agraria.
Desakan ini disampaikan Hergun dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi disalah satu Hotel di Kota Sukabumi,Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, program pertanahan harus berorientasi pada kepastian hukum rakyat kecil dan mengatasi ketimpangan penguasaan lahan.
“Sertifikasi tanah adalah instrumen penting untuk perlindungan hak masyarakat. Kami mendorong agar program-program pertanahan dilaksanakan secara optimal dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Hergun.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah PTSL. Pada tahun ini, program PTSL di Kabupaten Sukabumi diperluas hingga menjangkau 6 kecamatan dan 24 desa, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencakup 5 kecamatan dan 13 desa. Enam wilayah tersebut meliputi Parakansalak, Pabuaran, Nyalindung, Caringin, Gegerbitung, dan Kalapanunggal.
Hergun berharap jangkauan ini terus diperluas. Ia juga mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL. Masyarakat juga diimbau mulai memasang patok batas untuk mempermudah pengukuran dan mencegah sengketa.
Di sisi lain, Hergun mengkritik rendahnya realisasi capaian reforma agraria di tingkat nasional. Berdasarkan data terbaru, dari target 151 ribu bidang redistribusi tanah, realisasinya baru mencapai 0,5 persen. Sementara untuk akses reforma agraria baru terealisasi 24 persen dari target 44.600 kepala keluarga.
Ia meminta Kantor Pertanahan Sukabumi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria bergerak lebih aktif.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada legalisasi tanah saja, tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengurangi angka kemiskinan,” tegasnya.
Hergun juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, aset pemda, serta rumah ibadah guna menghindari konflik hukum dengan ahli waris di kemudian hari.
Selain itu, ia meminta transformasi digital melalui sertifikat elektronik terus dipacu demi meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Sebagai upaya mendukung swasembada pangan, legislator ini mengingatkan pentingnya menjaga alih fungsi lahan di Kabupaten Sukabumi yang saat ini memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 62.214,85 hektare.
Hergun menegaskan, keberhasilan seluruh program pertanahan ini menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.(Her)

