BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan penyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
Jam kerja ASN Pemkab Cianjur selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Di bulan suci Ramadhan, jam kerja ASN dimulai Pukul 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB, dari sebelumnya mulai masuk kerja pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Perubahan jam kerja ASN tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jam kerja ASN di Cianjur sama dengan ASN di semua daerah di Indonesia. Jam masuk kerja ASN dan pulangnya menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman, pada wartawan, Rabu (13/3/2024)
ASN di lingkungan Pemkab Cianjur diharapkan dapat meningkatkan kinerja di bulan suci Ramadhan. Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya mengimbau ASN di Cianjur lebih meningkatkan kinerja, jangan kendor. Justru bulan puasa ini harus lebih semangat,” katanya.***