BRANDA.CO.ID – Penjabat Wali Kota Sukabumi mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah tangga mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin (18/3/2024).
Kusmana menyebutkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan,,” kata Kusmana.
Sebagai bentuk apresiasi, Penjabat Wali Kota Sukabumi akan mengumumkan dan memerikan reward kepada perangkat daerah dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak.
Kang Tutus, sapaan akrab Kusmana Hartadji, menyebutkan bahwa Kota Sukabumi telah meraih prestasi nomor dua (runner-up) di Jawa Barat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun lalu.
“Prestasi ini harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal kepesertaan tenaga kerja rentan. Saat ini, sudah ada 72 pekerja rentan yang telah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan,”tegas Kusmana Hartadji.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART),” ujar Abdul Rachman.
“Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian.”
Lebih lanjut, Abdul Rachman mengatakan bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.***