Sudah Masuk Uji Publik, Pemkot Sukabumi Siapkan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Uji publik penyusunan Rancanagan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di salah satu Hotel Sukabumi, Kecamatan Cikole. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi melakasanakan uji publik terkait penyusunan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin di salah satu Hotel Sukabumi, Kecamatan Cikole, Senin (29/4).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah mengatakan, penyusunan Reperda ini berdarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Bahwa Daerah dapat memberikan bantuan terhadap masyarakatnya sesuai, dengan kemampuan Pemerintah Daerahnya.

“Makanya, kami di tahun sekarang didorong Kemeneterian Hukum dan Ham untuk segera menyusun Raperda tersebut.

Kemudian, saat ini tahapanya sedang uji publik meminta saran dan masukan kepada stakeholder, akademisi serta praktisi hukum,” ujar Yudi kepada Sukabumiekpres.

Setelah uji publik, Lanjut Yudi, selanjutnya akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan oleh pansus, yang kemudian ditetapkan menjadi Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Adapun teknisinya ketika Perda sudah jadi nanti ada dana untuk bantuan hukum, dan anggaran tersebut bisa diserap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi.

“Jadi, uangnya bukan diserahkan langsung terhadap masyrakat, tetapi diberikan kepada OBH yang mendapingi.

Kemudian, anggaran yang disediakan terkait bantuan hukum nanti sebesar Rp7,5 juta, itupun untuk satu perkata sampai denga selesai,” ungkapnya.

Yudi menjelaskan, saat ini yang diketahui untuk Kota Sukabumi baru satu OBH yang sudah akreditasi.

Namun, pihaknya medorong agar OBH lainya segera melakukan akredtasi supaya bisa menyerap anggaran bantuan hukum tersebut.

“Tentunya, OBH itu bukan hanya menyerap anggaran saja, tetapi diharapkan mampu membantu masryarakat miskin dalam hukum dan Pemerintah yang menjaminnya,” jelasnya.

Yudi menambahkan, bantuan hukum ini untuk meberikan hak kepada warga miskin supaya bisa mengakses hukum di pengadilan yang didampingi pengacara langsung dan dibiayai pemerintah.

“Jadi masyarakat tidak lagi khawati ketika berhadapan dengan hukum, karena pemerintah hadir dengan meniyapkan bantuan dan anggarannya,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist