KPU Kota Sukabumi Gencar Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perorangan Pilkada 2024

KPU Kota Sukabumi menyosialisasikan syarat pencalonan Perorangan Pilkada 2024. (Foto:Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyosialisasikan syarat pencalonan perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam pemilihan serentak Tahun 2024.

Kegiatan membahas materi sosialisasi dan tahapan serta jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi Selasa (07/05/2024).

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, dalam rapat kerja dan sosialisasi ini dijelaskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni diangka 21.933.

Namun demikian, pihaknya menyediakan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan persyaratan tersebut yakni, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Jadi masih ada cukup banyak kesempatan untuk memenuhi angka oleh para masyarakat yang sekiranya punya niat untuk mencalonkan diri melalui jalur-jalur perseorangan,” kata Imam kepada wartawan.

Imam mejelaskan,ada beberapa tahapan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Perihal tersebut, KPU Kota Sukabumi membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi.

“Bacalon dapat terlebih dahulu datang ke KPU Kota Sukabumi untuk berkonsultasi terkait teknis yang ditempuh,”imbuhnya.

Bakal pasangan calon harus melakukan registrasi terkait akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU Kota Sukabumi siap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detailnya.

“Insya Allah nanti kami akan layanai sehingga hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa terpenuhi, atau kami menyampaikan sedetail mungkin,” tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist