Sah! Muraz – Andri Telah Kantongi SK DPP Partai Demokrat

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hari Mukti Yudhoyono menyerahkan SK Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pasangan Mohamad Muraz - Andri Hamami. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pasangan bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz – Andri Hamami telah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Surat rekomendasi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024 ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (25/7/2024)

“Alhamdulillah, saat ini bertempat di kantor Pusat Partai Demokrat Jakarta, Bapak H.M Muraz yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi telah resmi mendapatkan SK menjadi bakal calon Wali Kota dari DPP Partai Demokrat,” ujar Jubir Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Muraz -Andri, Luviana Adam melalui telepon seluler.

Dalam SK tersebut, lanjut Adam, sudah tercantum sosok bakal calon Wakil Wali Kota Andri Hamami yang akan mendampingi Mohamad Muraz.

“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kota Sukabumi untuk pasangan MAJU,” ucapnya.

Luviana Adam mengutarakan,bentuk formulir BK1KWK diserahkan langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hari Mukti Yudhoyono (AHY) berserta sekretaris dan jajaran para petinggi Partai Demokrat.

“Jadi secara resmi pasangan Muraz – Andri sudah didukung Partai Demokrat, tinggal kita menunggu dukungan selanjutnya dari Partai Golkar dan dari partai partai lainnya,” pungkasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist