Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Konferensi Pers: Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto:Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras terbatas.

Kapolres Sukabumi Kota Rita Suwadi menyampaikan, para tersangka diamankan di tujuh lokasi berbeda yakni, Kecamatan Cikole 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

“Para tersangka berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MN (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), MD (26),”kata Rita, saat konfrensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).

Selain tersangka, lanjut Rita, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 261,7 gram,obat keras terbatas 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu, 7 unit timbanga, 10 unit Handphone beserta uang tunai Rp 60.000.

“Barang bukti tersebut jika diuangkan bernilai Rp512 juta atau setera setengah miliar rupiah. Dan sudah berhasil menyelematkan masyarakat sebanyak 7500 jiwa,”ujarnya.

Rita mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap satuan reserse narkoba Polres Sukabumi Kota berdasarakan laporan dari warga serta hasil penyelidikan anggota dilapangan.

“Untuk modus yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika ini, para pelaku menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel juga memberikan petunjuk atau map kepada pembelinya,”ucapnya.

Rita menambahkan, pasal yang diterapkan terhadap merkan yaitu Pasal 112 ayat 1 , 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 436,436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023.

“Ancaman untuk para pelaku minimal 5 tahun sampai seumur hidup. Untuk kurir dan pengedar terancam kurungan 3,4 bulan sampai 1 tahun,”tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist