BRANDA.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria setelah menjalani pidana di Lapas Kelas II B Cianjur, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya CKC (42) telah diputus vonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur, dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada Senin (11/12/2023).
CKC (42) telah bebas dari Lapas Kelas II B Cianjur pada Senin (12/8/2024) dan kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk menunggu dilakukan pendeportasian.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melakukan pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/8/2024).
“Kami terus berkomitmen menjaga kedaulatan negara dengan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur,” ujar Riky Afrimon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. (Rls)