Hadapi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Gelar Rakot Potensi Pelanggaran Pidana

Bawaslu Kota Sukabumi menggelar rapat kordinasi potensi pelanggaran pada tahap pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada pemilihan serentak tahun 2024. (Foto:Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi potensi pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada pemilihan serentak Tahun 2024.

Kegiatan dihadiri seluruh unsur Gakkumdu di salah satu Hotel di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Senin (26/8/2024).

Kordiv Penanganan dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, rapat koordinasi digelar berkaitan dengan pemetaan kerawanan tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan dari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

“Pemetaan potensi kerawanan yang telah kita lakukan di Bawaslu ini diantaranya yang pertama pada proses verifikasi administrasi terkait dengan berkas pendaftaran calon,”kata Firman kepada wartawan.

Lanjut Firman, hal itu berkaitan dengan
Legalisir ijazah, surat keterangan vailit dan tidak pernah dipidana dan proses pemeriksaan kesehatan.

“Untuk proses pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Bunut yang hari ini akan ditandatangani MoU nya antara KPU dan RSUD Bunut,”imbuhnya.

Firman berharap,rapat koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh unsur Gakkumdu bisa memahami secara utuh regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Kami berharap kegiatan ini bisa dipahami baik. Bawaslu RI telah megeluarkan potensi-potensi pemetaan pada saat pendaftaran pencalonan,”tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist