Tempo Sepekan, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus 21 Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

Konferensi pers: Polres Sukabumi Kota ungkap 17 peredaran gelap narkoba dalam sepekan. (Foto:Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Aksi satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba rupanya tidak main-main.

Dalam satu pekan, satuan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkoba dan meringkus 21 tersangka.

Ke 21 tersangka tersebut diantaranya AR (39), HP (30), RA (34), SS (41), TE (39), SK (37), DM (45), HG (41), IS (26), RD (47), AS (55), BR (29), AG (21), AS (24), RR (30), DM (28), RM (25), RZ (20), MD (29), MI (34) dan SA (44).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa 21 tersangka tersebut berhasil diamankan di 17 TKP. Diantaranya, wilayah Cisaat lima kasus, Baros dua kasus, Cikole tiga kasus, Citamiang tiga kasus, Warudoyong satu kasus, Sukabumi satu kasus, Lembursitu satu kasus dan Kebonpedes satu kasus.

“Ya, jadi dalam waktu kurang lebih satu bulan terakhir ini kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 17 TKP dan 21 tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan,”kata Rita, kepada wartawan, Jumat (25/10/ 2024).

Rita menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu kurang lebih 293,54 gram, Ekstasi kurang 126 butir, ganja kering kurang lebih 1.574,47 gram, psikotropika sebanyak 593 butir, obat keras terbatas sebanyak 12.026 butir, lima buah timbangan, 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp390 ribu.

Selain itu, jajaran Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan kurang lebih 170 botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Barang bukti diatas bila diuangkan kurang lebih sebesar Rp652 juta, dan sudah berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI No. 5/1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 435, 436 UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai seumur hidup.

“Para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang sudah selama tiga bulan bahkan, bulan bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun,” pungkasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist