BRANDA.CO.ID – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di 2 lokasi di Kampung Cikujang,Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menyuntikan dan mengoplos gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi.
“Adapun modus operandi yang dilakukan, yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator, kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) pertabung,”kata Rita kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Rita menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, menghitung waktu dan mengkomparasikan dengan barang bukti yang ada, para pelaku bisa mencapai keuntungan sekitar Rp 11juta per hari dari hasil kegiatan tersebut.
“Kegiatan sudah berlangsung kurang lebih 3 sampai 6 bulan, atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 11.701.500 per hari. Sehingga apabila diakumulasi selama 6 bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 2.106.270.000,”ujarnya.
Rita menerangkan, para pelaku saat ini masih buron. Pada saat penggerebegan, pelaku diduga telah melarikan diri dan hanya menyisakan barang bukti. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran.
“Untuk para pelaku, baik itu pengelola, pemilik maupun pegawai sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,”tandasnya.
Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi. Pasalnya dalam pengungkapan kasus tersebut bisa memberikan efek jera kepada para oknum yang mengakibatkan kerugian besar untuk negara.
“Pertamina dan Hiswana berterima kasih atas kinerja Polres Sukabumi Kota atas pengungkapan Gas oplosan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota oleh Satreskrim. Pertamina dan Hiswana mengapresiasi atas kinerja baik tersebut,” ujarnya.
Eten mengungkapkan, Pertamina dan Hiswana siap mendukung proses penegakan hukum dan mensupport data yang diperlukan oleh polres Sukabumi Kota.
“Apabila terbukti terdapat lembaga penyalur yang bersalah, Pertamina akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang terjadi,” bebernya
Diluar itu Eten menyebut, gudang penyuntikan serta pelakunya bukan merupakan agen resmi Pertamina. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan dalam membeli Lpg Non PSO.
“Kami himbau ke masyarakat untuk membeli Lpg Non PSO dari Agen atau Outlet resmi Pertamina dan selalu men Scan QR Code yang ada di Sealcup tabung tersebut,”pungkasnya. (Her)