BRANDA.CO.ID – Sepanjang tahun 2024, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menuntaskan Tujuh Peraturan Daerah (Perda).
Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah menjelaskan, di tahun 2024 terdapat delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ke delapan Raperda itu yakni, Pengarus Utamaan Gender (PUG), Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda perubahan perusahaan umum air minum Tirta Wibawa (PDAM), Raperda Pertangungjawaban Anggaran Tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda anggaran murni Tahun 2025.
Namun, dari delapan Raperda ada satu Raperda yang tidak jadi di bahas oleh Propemperda yakni, perubahan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang PDAM Kota Sukabumi.
“Satu Raperda tidak jadi kita bahas, karena ternyata tidak perlu ada perubahan Perda untuk PDAM Kota Sukabumi,”ujarnya.
Yudi menuturkan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan segera mensosialisasikan semua produk hukum Pemkot Sukabumi tahun 2024, setelah semua Perda mendapat nomor register yang akan di undangkan dalam lembaran daerah.
“Sosialisasi Perda tahun 2024 ini akan segera kami lakukan. Kami juga akan memaksimalkan media-media yang ada, baik itu media massa juga media sosial”beber Yudi.
Selain memanfaatkan media sosial yang ada, sosialisasi juga akan dimaksimalkan oleh bagian hukum kepada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada di setiap Kelurahan.
“Nantinya pihak Kelurahan juga akan membantu mensosialisasikan Perda-perda yang telah di tetapkan untuk kebutuhan informasi masyarakat yang membutuhkan. Seluruh Kelurahan akan kita berikan salinan Perda,”katanya.***