BRANDA.CO.ID – Baru-baru ini, sebuah kasus viral menimpa Hotel Anugrah Sukabumi yang terletak di Jawa Barat. Kasus ini bermula dari keluhan Rina, seorang tamu yang dikenakan denda Rp1 juta karena menyatukan twin bed di kamar hotel.
Melalui vidio berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun TikTok @putririna1980, Rina menuliskan keterangan “Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta… Gila banget… lbh dr harga kamar.”
Keluhan ini kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet. Diketahui, kala itu Rina memesan beberapa kamar di Hotel Anugrah Sukabumi, untuk rombongan mahasiswa yang akan mengikuti acara wisuda.
Rina memesan kamar dengan tipe twin bed. Namun tanpa sepengetahuannya, beberapa mahasiswa menyatukan dua tempat tidur menjadi satu, di Hotel Anugrah Sukabumi tersebut.
Pihak hotel kemudian mengenakan denda sebesar Rp1 juta, kepada Rina yang memesan kamar. Rina sontak tidak terima dengan denda tersebut, karena merasa tidak pernah diberitahu mengenai larangan menyatukan tempat tidur.
Kabar mengenai denda ini dengan cepat menyebar di media sosial. Banyak warganet yang merasa heran dan tidak setuju, dengan kebijakan denda yang diterapkan oleh Hotel Anugrah.
Mereka beranggapan bahwa denda tersebut terlalu besar, dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.
Pihak Hotel Anugrah pun akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus ini. Mereka menjelaskan bahwa larangan menyatukan tempat tidur, memang merupakan salah satu peraturan yang berlaku di hotel mereka.
“Pada tanggal 29 November 2024, terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia. Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600 ribu (dua kamar masing-masing Rp300 ribu),” tulis akun resmi Instagram @anugrahhotel.
“Proses check out kamar dilakukan pada 30 November 2024 oleh kedua tamu. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out room attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed,” lanjutnya.
“Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua divan,” jelasnya.
“Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang sudah terjadi. Namun Ibu Rina menolak,” kata pihak manajemen.
“Penjelasan ini kami buat guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan,” sambungnya.
Kasus ini tentu memberikan dampak yang cukup besar bagi Hotel Anugrah. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lain, untuk lebih memperhatikan komunikasi dan sosialisasi peraturan kepada tamu.