BRANDA.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk membuat Peraturan Daerah tentang bantuan hukum masyarakat miskin disambut baik oleh
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi.
“Kami mengapresiasi adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” kata Ketua DPC Peradi SAI Sukabumi, Aa Brata Soedirdja, kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Aa Barata menyebutkan, kehadiran pemerintah untuk membatu masyarakat muskin dalam bantuan hukum memang diperlukan. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat miskin yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.
“Ya, memang banyak warga Kota Sukabumi yang tidak mampu bersinggungan dengan masalah hukum. Ini harus dibantu, caranya dengan membuat Perda,” ungkapnya.
Aa mengatakan, DPC Peradi AAI Sukabumi siap kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu masyarakat miskin.
“Kami siap kolaborasi untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansya mengatakan, saat ini Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Sekarang tahapannya sudah di bentuk Pansus DPRD, pekan ini Pansus sudah mulai bekerja dan melakukan kunjungan ke beberapa tempat,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Yudi menjelaskan, sebelumnya Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin telah disampaikan ke DPRD, pun telah dilakukan uji publik dengan mengundang semua stakeholder terkait.
“Pekan kemarin kita juga telah melakukan harmonisasi dengan Kemenhumkam, yang di lanjut dengan pembahasan dewan melalui Pansus, kemudian ada pembulatan. Kita juga fasilitasi ke Provinsi, yang kemudian turun penandatanganan dari Kemendagri, baru kemudian di tetapkan menjadi Raperda,”katanya.***