Oleh: Hadiat, Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al-Mas’udiyah Kabupaten Sukabumi
ADA yang berbeda dari hiruk-pikuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi hari ini. Di sudut-sudut desa, dari lembah Cisolok hingga dataran Palabuhanratu, dari kaki Gunung Salak hingga pesisir selatan, berdiri gerai-gerai baru yang bukan sekadar bangunan fisik.
Mereka adalah tanda tanya besar sekaligus harapan nyata: mampukah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi titik balik pemberdayaan ekonomi umat di kabupaten terluas di Jawa Barat ini?
Data berbicara gamblang. Per 30 Maret 2026, sebanyak 28 unit KDKMP di Kabupaten Sukabumi telah rampung 100 persen dari total 386 unit yang direncanakan.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menegaskan bahwa KDKMP “bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan program strategis yang harus disukseskan bersama”. Kepala DKUKM Sri Hastuty Harahap pun optimistis: gerai KDKMP akan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang mendukung distribusi produk lokal unggulan dari masing-masing desa ke pasar yang lebih luas.
Sebuah ambisi yang terdengar familiar. Namun kali ini, ada energi berbeda yang mengalir di baliknya. Energi itu bernama ekonomi syariah.
Perspektif ini acap kali absen dari diskursus KDKMP di tingkat daerah, padahal justru di sinilah nilai strategis sesungguhnya tersimpan. Kabupaten Sukabumi, dengan mayoritas penduduk muslim dan ratusan pesantren yang tersebar di penjuru wilayahnya, memiliki modal sosial-keagamaan yang tidak dimiliki daerah lain secara merata. Modal ini bukan ornamen. Ia adalah pondasi.
Secara nasional, sinyal sinergi itu telah ditangkap. Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry Juliantono, dalam Seminar MES Jawa Barat bersama Bank Indonesia dan OJK, April 2026, menyatakan secara eksplisit bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi bagian dari integrasi ekosistem ekonomi syariah.
Tiga fungsi utama KDKMP, yaitu menyalurkan kebutuhan pokok, menjadi offtaker produk desa, serta menyalurkan program pemerintah pusat, sangat selaras dengan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan maslahah (kemaslahatan bersama) dalam fikih muamalah.
Di Kabupaten Sukabumi, kesadaran ini tidak bermula dari kekosongan. Sejak Januari 2026, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menggulirkan strategi berbasis ekonomi syariah sebagai benteng literasi dan inklusi keuangan di akar rumput.
Webinar ekonomi syariah yang menyasar pengurus KDKMP, dengan hadirnya OJK Jawa Barat, akademisi Universitas Muhammadiyah Sukabumi, dan praktisi Bank Syariah Indonesia, adalah bukti bahwa sinergi lintas sektor ini bukan sekadar slogan.
Relevansi ekonomi syariah menjadi semakin urgen ketika kita mempertimbangkan ancaman riil yang menggerogoti daya ekonomi masyarakat pedesaan: pinjaman online ilegal. UMKM sering terjebak dalam skema pembiayaan tidak resmi karena prosesnya cepat, meski mencekik dari sisi bunga.
Di sinilah KDKMP berbasis syariah hadir bukan hanya sebagai alternatif, melainkan sebagai antidot. Prinsip bagi hasil yang adil, transparansi akad, dan larangan riba adalah nilai-nilai yang tidak hanya benar secara syar’i, tetapi juga fungsional secara ekonomi, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban praktik keuangan predatoris.
Di sinilah pula peran pesantren menjadi variabel kunci yang tidak boleh dilewatkan. Kabupaten Sukabumi adalah salah satu kantong pesantren terbesar di Jawa Barat.
Jika setiap pesantren dapat difungsikan sebagai simpul literasi ekonomi syariah sekaligus mitra strategis KDKMP, sebagai pemasok produk halal, pusat pelatihan manajemen koperasi, hingga basis penghimpunan zakat dan wakaf produktif, maka ekosistem yang terbangun akan jauh melampaui sekadar koperasi biasa.
Konsep halal value chain menemukan tanah suburnya di sini. Bayangkan sebuah rantai nilai: dimulai dari ladang petani di Cikembar, diolah UMKM pesantren di Cisaat, didistribusikan lewat gerai KDKMP di Surade, dibiayai unit simpan-pinjam syariah koperasi, lalu dipasarkan hingga ke pasar regional Jawa Barat.
Rantai ini bukan utopia. Ia adalah peta jalan yang konkret dan terukur. Jawa Barat sendiri menargetkan kontribusi PDRB halal di atas 35 persen dalam RPJMD 2025-2029, dan Kabupaten Sukabumi seharusnya menjadi salah satu motor penggerak terpentingnya.
Tentu, optimisme harus diimbangi kejernihan membaca tantangan. KDKMP yang secara fisik berdiri kokoh belum tentu secara kelembagaan sehat. Tata kelola yang lemah, pengurus yang tidak memahami prinsip koperasi, minimnya akses permodalan syariah, serta rendahnya literasi digital di kalangan pengelola koperasi desa adalah hambatan struktural yang nyata.
Penelitian di Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, menemukan bahwa dalam praktik pembiayaan yang mengklaim berbasis syariah sekalipun, masih ditemukan penyimpangan terhadap prinsip keadilan dan transparansi akad. Artinya, label syariah saja tidak cukup. Ia harus disertai substansi, pengawasan, dan komitmen yang konsisten.
Karena itu, setidaknya ada tiga langkah strategis yang perlu segera dikonkretkan.
Pertama, integrasi kurikulum ekonomi syariah ke dalam pelatihan pengurus KDKMP sejak awal, melibatkan MES Kabupaten Sukabumi, OJK, dan perguruan tinggi setempat sebagai fasilitator.
Kedua, membangun model pembiayaan mikro syariah yang spesifik untuk KDKMP dengan skema mudharabah atau musyarakah yang disesuaikan kapasitas koperasi desa.
Ketiga, menjadikan pesantren sebagai mitra strategis resmi KDKMP dalam rantai pasok produk halal lokal, bukan sebatas donatur, melainkan co-producer yang memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam keberhasilan koperasi.
Kabupaten Sukabumi berdiri di persimpangan bersejarah. Dengan 386 titik KDKMP yang sedang dibangun, TPAKD yang aktif menggulirkan literasi syariah, ratusan pesantren yang siap bermitra, dan ekosistem UMKM yang telah lama berakar di tanah ini, semua bahan tersedia.
Yang dibutuhkan sekarang adalah narasi besar yang menyatukannya: bahwa KDKMP bukan hanya koperasi desa, melainkan wahana baru kebangkitan ekonomi umat yang berlandaskan nilai-nilai Islam, adil, transparan, produktif, dan memberi maslahat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jika narasi ini berhasil dihidupkan dan dijalankan dengan konsisten, Kabupaten Sukabumi tidak sekadar menjadi pelaksana program nasional. Ia akan menjadi contoh nasional bagaimana KDKMP dan ekonomi syariah bisa berjalan beriringan, saling menguatkan, dan benar-benar mengubah wajah desa.***

