BRANDA.CO.ID – Gaji petugas haji 2027 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari, setelah Kemenhaj resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Meski begitu, besaran gaji atau honor petugas haji 2027 sampai saat ini belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Angka yang beredar masih berupa perkiraan, berdasarkan besaran honor yang pernah disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil sebelumnya menyebut honor petugas haji berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari. Sementara itu, masa penugasan petugas haji berlangsung hampir 70 hari.
Jika menggunakan hitungan tersebut, total honor selama masa penugasan diperkirakan berada di kisaran Rp63 juta hingga Rp70 juta. Dengan asumsi honor Rp1 juta per hari dan masa tugas 70 hari, penghasilan petugas bisa mencapai sekitar Rp70 juta.
Namun, angka tersebut bukan gaji resmi petugas haji 2027. Pemerintah masih perlu menetapkan besaran kompensasi berdasarkan anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Bukan Cuma Honor Harian
Petugas haji tidak hanya mendapatkan honor selama menjalankan tugas. Biaya operasional PPIH juga mencakup berbagai kebutuhan selama masa penugasan.
Komponen tersebut antara lain honorarium petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Artinya, perkiraan Rp63 juta-Rp70 juta tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai gaji bulanan karena masa tugas petugas haji hanya berlangsung selama periode penyelenggaraan haji.
Dasar pembiayaan operasional PPIH juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH kemudian diatur melalui Peraturan Menteri.
PPIH 2027 Dibagi Menjadi Dua Kategori
Pada seleksi petugas haji 2027, Kemenhaj membuka dua kategori utama, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter bertugas mendampingi dan memberikan pelayanan kepada jemaah dalam satu kelompok terbang. Sementara PPIH Arab Saudi menjalankan berbagai tugas pelayanan selama jemaah berada di Tanah Suci.
Formasi yang dibutuhkan juga cukup beragam. Untuk PPIH Arab Saudi, misalnya, terdapat kebutuhan pada bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, hingga pelayanan bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Karena itu, besaran kompensasi yang diterima setiap petugas nantinya dapat bergantung pada ketentuan dan formasi yang ditetapkan pemerintah.

