BRANDA.CO.ID – PT Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara yang melibatkan dr. Silvi Apriani.
Hal itu tertuang dalam Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan onslag van alle rechtsvervolging, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak dan kedudukan hukum terdakwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum terbukti secara materiil.
Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea).
Majelis hakim menilai perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan persoalan wanprestasi dalam ranah hukum perdata yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama tertanggal 12 Maret 2025.
Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., menyambut putusan tersebut. Menurutnya, putusan PT Bandung menjadi koreksi terhadap penerapan hukum yang dinilai telah membawa persoalan perdata ke ranah pidana.
“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (30/8/2026).
Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan telah mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil dengan merujuk pada Pasal 173 juncto Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut kuasa hukum, tuntutan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan, penahanan, dan penuntutan yang mereka nilai tidak sah secara hukum.
Tim penasihat hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan proses perkara tersebut.
Langkah hukum itu, kata Holpan, dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata.
Adapun mengenai langkah hukum lanjutan tersebut, proses dan penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

