Pemkot Sukabumi Siapkan 690 Hektare Lahan Pertanian untuk Dilindungi

Kantor Bappeda Kota Sukabumi. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID –  Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan sekitar 690 hektare lahan pertanian untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut, menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan, luas LP2B yang akan dipertahankan tersebut setara sekitar 65 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat telah membahas persentase lahan yang perlu dipertahankan. Untuk Kota Sukabumi, disepakati sekitar 65 persen dari luas LBS atau berada di kisaran 690 hektare,”ujarnya. Kemarin.

Kota Sukabumi, lanjut Frendy, sebelumnya mendapatkan penetapan LBS dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan luas sekitar 1.059 hektare. Namun, seluruh luasan tersebut tidak serta-merta dapat dipertahankan sebagai kawasan persawahan, karena Kota Sukabumi merupakan wilayah perkotaan yang terus mengalami perkembangan.

Frendy menjelaskan, angka 87 persen yang selama ini menjadi acuan perlindungan LBS di Jawa Barat merupakan angka agregat untuk keseluruhan kabupaten/kota. Dengan demikian, persentase tersebut tidak otomatis diberlakukan secara sama kepada setiap daerah.”Ketentuan 87 persen itu merupakan perhitungan secara agregat untuk LBS kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Karena karakteristik setiap daerah berbeda, angka tersebut tidak otomatis menjadi persentase yang harus diterapkan secara sama di masing-masing daerah,”jelasnya.

Penetapan sekitar 690 hektar LP2B tersebut akan meningkatkan luasan lahan pertanian yang dilindungi di Kota Sukabumi. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, luasan LP2B tercatat sekitar 425 hektare.

Peningkatan luasan tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan nonpertanian.

“Kawasan yang telah ditetapkan untuk perlindungan pertanian pangan berkelanjutan pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan nonpertanian,”kata Frendy.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut akan dirasakan dalam proses tata ruang dan pelayanan perizinan. Pemkot Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan perizinan, termasuk dinas perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.”Koordinasi dilakukan untuk memastikan lahan yang masuk dalam rencana LP2B tidak menjadi objek pengembangan kawasan nonpertanian,”ucapnya.

Dengan demikian, pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan, pertokoan, pusat bisnis, maupun fasilitas lainnya wajib memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan sebagai LP2B.”Lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan tersebut, tidak dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan melalui proses perizinan,”katanya.

Saat ini, sambung Frendy, proses penetapan LP2B Kota Sukabumi telah memasuki tahapan penting. Pemkot Sukabumi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat telah melakukan pembahasan mengenai luasan lahan yang harus dipertahankan. Hasil pembahasan tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara dari Gubernur Jawa Barat yang menyatakan persentase LP2B Kota Sukabumi berada di kisaran 65 persen dari LBS.

Setelah proses di tingkat kementerian selesai dan penetapan diteruskan kepada pemerintah daerah, Pemkot Sukabumi akan menetapkan luasan LP2B melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Pemerintah daerah menargetkan penetapan tersebut dapat dilakukan pada tahun ini.”Setelah penetapan dari kementerian diterbitkan dan diteruskan kepada pemerintah daerah, SK Wali Kota akan menjadi instrumen hukum daerah untuk menetapkan luasan LP2B yang berlaku di Kota Sukabumi,”ungkap Frendy.

Pemkot Sukabumi menyadari perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi. Pemerintah juga perlu memastikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap produktif dan memberikan manfaat bagi petani. Untuk itu, setelah LP2B ditetapkan, Pemkot Sukabumi akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan. Pendataan lahan dan petani akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian/DKP3.”Setelah LP2B ditetapkan, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan sebagai bagian dari upaya mempertahankan fungsi pertanian,”tutur Frendy.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan Kota Sukabumi dan perlindungan lahan pertanian. Pembangunan tetap dapat dilakukan pada kawasan yang sesuai dengan tata ruang, sementara lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memperoleh perlindungan untuk menopang ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, keberadaan LP2B tidak hanya menyangkut larangan alih fungsi lahan. Pemerintah juga menyadari perlunya memberikan dukungan kepada petani dan pengelola lahan agar lahan yang telah ditetapkan tersebut tetap produktif.

“Setelah LP2B ditetapkan, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi petani atau pengelola lahan sebagai bagian dari upaya mempertahankan fungsi pertanian. Pendataan terhadap lahan dan petani nantinya akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3),”jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Sukabumi berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kota dan kepentingan menjaga lahan pertanian. Di satu sisi pembangunan tetap dapat berjalan pada kawasan yang sesuai tata ruang, sementara lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B mendapat perlindungan untuk menopang ketahanan pangan jangka panjang.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist