BRANDA.CO.ID — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dessi Susilawaty, memberikan tanggapan terkait langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menargetkan 5,4 juta Kepala Keluarga (KK) pekerja informal untuk mendapatkan jaminan asuransi ketenagakerjaan pada tahun 2027.
Program perluasan perlindungan sosial yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dinilai sebagai terobosan besar untuk melindungi masyarakat rentan seperti petani, nelayan, buruh, hingga pengemudi ojek online.
Dessi menyatakan, Komisi III mendukung penuh perluasan jaminan proteksi ini. Namun, pihak legislatif memberikan beberapa catatan penting agar realisasi program tersebut dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berkelanjutan.
Dessi mengingatkan, lompatan target dari 1 juta pekerja informal pada tahun 2026 menjadi 5,4 juta KK pada tahun 2027 memerlukan anggaran yang sangat besar. Mengingat skema premi asuransi ini dibayarkan bersama oleh Pemprov Jabar dan 27 pemerintah kabupaten/kota, sinergi anggaran menjadi kunci utama.
“Kami di Komisi III akan mengawal ketat pembagian porsi anggaran ini. Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota harus memiliki komitmen fiskal yang selaras agar pembayaran premi tidak tersendat di tengah jalan dan hak-hak perlindungan pekerja tetap terjamin,” ujar Dessi, Senin (21/9/2026).
Catatan kedua yang ditekankan adalah mengenai ketepatan sasaran penerima manfaat. Komisi III mendorong pemanfaatan optimal dari aplikasi Asuransi Aing yang terintegrasi di platform Sapa Warga agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan objektif.
“Data pekerja informal sangat dinamis. Validasi data di lapangan harus diperkuat agar klaim pengobatan kecelakaan kerja, jaminan pendidikan anak, maupun santunan kematian benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak tanpa kendala birokrasi,” tambahnya.
DPRD Jabar berharap komitmen jaminan sosial ini tidak hanya sekadar mengejar target angka di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi jaring pengaman yang menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja. Melalui alokasi yang tepat, program ini diharapkan mampu menjadi percontohan nasional dalam hal perlindungan tenaga kerja sektor informal di Indonesia.(***)

