Diskumindag Kota Sukabumi Lakukan Tera Ulang Timbangan di Toko Emas Hingga SPBU, Pastikan Perlindungan Konsumen

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi terus mengintensifkan pelaksanaan pengawasan serta tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha di wilayah Kota Sukabumi.

​Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Een Rukmini, menyampaikan bahwa pelaksanaan tera ulang kali ini menyasar toko-toko emas yang berada di sepanjang Jalan Jendral Ahmad Yani. Langkah ini dilakukan guna memastikan keabsahan dan akurasi timbangan yang digunakan oleh para pedagang emas.

​”Hari ini kita melakukan tera pas untuk toko emas. Kalau sebelumnya kita sudah menyasar timbangan para pedagang di pasar, hari ini khusus toko emas. Karena ukuran dan alat timbangan emas itu berbeda dengan pedagang lainnya, bahkan petugas penera kami juga wajib menggunakan sarung tangan saat melakukan tera,” Kata Een, saat ditemui usai pelaksanaan tera, Rabu (23/9/2026)

​Dari hasil pengujian terhadap enam toko emas di sepanjang kawasan Ahmad Yani, Diskumindag memastikan seluruh timbangan masih memenuhi standar keabsahan dan tidak ditemukan kecurangan.

​”Hasilnya masih memenuhi keabsahan, tidak ada yang kurang miligram atau tidak sesuai. Semuanya masih memenuhi standar,” tegasnya.

​Selain toko emas dan pasar tradisional, Diskumindag Kota Sukabumi melalui UPTD Metrologi Legal secara rutin melakukan tera ulang terhadap fasilitas lain seperti SPBU dan pasar modern (swalayan). Kegiatan ini dilakukan secara berkala satu tahun sekali maupun berdasarkan permintaan khusus dari pemilik usaha atau konsumen.

​”Kegiatan tera ini dilakukan setahun sekali, atau jika ada permintaan khusus dari pemilik jika merasa timbangannya kurang pas. Ini bagian dari perlindungan konsumen sekaligus perlindungan bagi pedagang,” jelas Een.

Pengujian ini dilakukan berulang kali untuk memastikan ketepatan takaran volume cairan BBM.

Setelah dinyatakan sesuai, mesin penyalur BBM akan dikunci dan diberi segel tera resmi.

​”Kalau SPBU sudah ditera, mesinnya kita kunci dan beri cap tera resmi. Jadi, kalau ada yang nakal atau mencoba mengotak-atik, kuncinya pasti rusak dan itu kelihatan. Tindakan memanipulasi segel tera tersebut masuk ke dalam ranah pidana,” tambah Een.

​Di balik masifnya pengawasan metrologi legal di Kota Sukabumi, Een mengakui bahwa saat ini UPTD Metrologi Legal masih kekurangan tenaga fungsional Penera.

Saat ini, Kota Sukabumi hanya memiliki satu orang tenaga penera teknis.

​”Tenaga penera kita sangat kurang, hanya ada satu orang. Oleh karena itu, pada formasi ke depan kita akan usulkan kembali penambahan tenaga penera, khususnya bagi ASN yang memiliki latar belakang pendidikan D3 atau S1 Teknik yang berminat menjadi pejabat fungsional penera,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist