BRANDA.CO.ID – Langkah tak biasa diambil oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari.
Ia secara resmi menurunkan foto Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya terpampang di dinding ruang kerjanya, Selasa (7/10/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap politik pribadi merespons fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran.
”Ini merupakan sikap politik saya pribadi merespons fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 1 yang baru keluar. Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan atau membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA,” ujar Rojab saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Sebagai jajaran pimpinan legislatif daerah dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab mengaku prihatin dengan dinamika hukum yang melibatkan sosok pejabat publik di tingkat nasional tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk mengamankan sementara foto sang Wakil Presiden.
”Jujur, saya merasa malu. Terpaksa, dengan sikap politik ini, foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara waktu, sampai nanti ada fakta hukum resmi lain yang membuktikan bahwa ijazah beliau sah secara hukum,” tegasnya.***
Ia menambahkan, bingkai foto tersebut saat ini telah diserahkan dan dititipkan ke pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Meski demikian, Rojab menegaskan bahwa tindakan ini sifatnya terbatas pada ruang kerjanya saja dan tidak berlaku untuk seluruh gedung dewan.
Sementara itu, untuk bingkai foto Presiden RI Prabowo Subianto, Rojab memastikan tetap memasangnya di dinding ruang kerja pimpinan.
”Untuk foto Presiden Pak Prabowo, tetap saya pertahankan terpampang di ruangan. Penurunan ini hanya untuk foto Wapres dan khusus di ruangan saya saja,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai potensi dorongan pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres, Rojab menegaskan hal tersebut berada di luar ranah wewenangnya sebagai pimpinan DPRD di tingkat daerah.
”Kalau soal pemakzulan (impeachment), itu sepenuhnya kewenangan teman-teman di DPR RI berdasarkan putusan MK. Kewenangan saya di daerah hanya sebatas menurunkan fotonya di ruangan saya sebagai pesan moral,” pungkas Rojab.***

