Polisi Gerebek Rumah di Lembursitu Sukabumi, Puluhan Paket Sabu Disita

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan razia di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan perumahan, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dari tangan warga Citamiang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram, sebuah timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap H.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penggeledahan di rumah tersebut hingga menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).

Adapun barang bukti sabu yang disita terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan lakban bolak-balik (double tape), 10 paket kecil yang ditempel pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, polisi telah menetapkan RH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan upaya pengejaran.

Bayu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist