Heboh Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Alasan Pemerintah dan Jadwal Penerapannya

Screenshot
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat, terutama nasabah perbankan yang khawatir aktivitas transfer uang akan dikenakan pungutan tambahan.

Informasi ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform dalam pemungutan pajak digital .

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah setiap transaksi transfer bank nantinya akan dikenakan pajak baru. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pajak digital tidak selalu berarti seluruh aktivitas transfer uang terkena pajak.

Pemerintah sebenarnya telah menjalankan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri melalui sistem khusus yang melibatkan lembaga keuangan.

Pajak Digital Disebut Mulai Diterapkan 9 November 2026

Isu pajak transfer bank mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda yang berkaitan dengan Kadin Indonesia.

Menurut Hashim, pemerintah akan melibatkan berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank milik negara, bank swasta, hingga perusahaan fintech. Sejumlah platform digital besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan terlibat dalam proses pemungutan serta penyetoran pajak.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dianggap belum tergarap secara maksimal.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah disebut akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, sistem elektronik, serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut diharapkan membantu proses identifikasi dan pemungutan pajak agar berjalan lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tanggal 9 November 2026 dalam pernyataan Hashim perlu dibedakan dari tanggal mulai berlakunya sistem pajak digital yang sudah memiliki dasar aturan resmi.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Pajak Digital?

Salah satu alasan yang disampaikan Hashim adalah rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain.

Dalam keterangannya, Hashim menyebut total penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut dibandingkan dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen terhadap PDB.

Hashim menilai Indonesia masih mempunyai peluang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi sektor perpajakan, termasuk aktivitas ekonomi digital.

Bahkan, ia memperkirakan peningkatan rasio penerimaan negara sebesar enam persen terhadap PDB berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Melalui kebijakan pajak digital, pemerintah diharapkan dapat memperluas pengawasan transaksi ekonomi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memperkuat kondisi fiskal negara.

Apakah Semua Transfer Bank Akan Dikenakan Pajak?

Pertanyaan yang paling banyak muncul di tengah kabar pajak digital adalah apakah masyarakat harus membayar pajak setiap kali melakukan transfer melalui rekening bank.

Penting diketahui, penerapan pajak digital tidak otomatis berarti setiap transfer antarbank, transfer melalui mobile banking, atau pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan pajak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan bahwa mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Artinya, objek pajaknya adalah transaksi pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan semata-mata perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya.

Sebagai contoh, ketika seseorang membayar langganan layanan digital luar negeri seperti platform hiburan, perangkat lunak, atau penyimpanan awan melalui rekening bank, transaksi tersebut dapat menjadi objek PPN apabila memenuhi persyaratan dan belum dipungut melalui mekanisme lain.

Dengan demikian, nominal uang yang ditransfer tidak otomatis menjadi dasar pengenaan pajak hanya karena transaksi dilakukan menggunakan layanan perbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist