BRANDA.CO.ID – Salah satu ikon kuliner legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Rumah makan Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri sejak tahun 1973, baru-baru ini mengumumkan bahwa produknya, khususnya bagian kremesan, digoreng menggunakan minyak babi alias nonhalal.
Pengumuman ini sontak menuai kekecewaan dan kemarahan dari banyak pelanggan, terutama umat Muslim, yang selama puluhan tahun menyantap hidangan Ayam Goreng Widuran tersebut tanpa informasi yang jelas.
Warung makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, telah dikenal luas karena kelezatan ayam kampung gorengnya yang empuk, dan kremesannya yang gurih.
Cita rasa khas ini membuatnya memiliki banyak pelanggan setia dari berbagai kalangan dan agama. Namun, kontroversi muncul setelah pihak manajemen akhirnya memasang pemberitahuan “NON-HALAL” di warung maupun media sosial mereka.
Kejadian ini bermula dari ulasan-ulasan negatif di platform daring, termasuk Google Review, di mana beberapa pelanggan muslim mengungkapkan kekecewaan mereka karena merasa “terjebak”.
Mereka merasa tidak ada informasi yang memadai terkait status kehalalan makanan yang disajikan, padahal banyak dari mereka yang berhijab atau berasal dari luar kota Solo dan tidak mengetahui fakta tersebut.
Beberapa pelanggan bahkan mengaku sempat bertanya langsung kepada pegawai dan dijawab bahwa makanan tersebut halal.
Setelah viralnya isu ini, manajemen Ayam Goreng Widuran melalui akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo, menyampaikan permintaan maaf atas keresahan yang terjadi.
Mereka mengakui bahwa kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap, memang digoreng menggunakan minyak babi (lard).
“Sebagai langkah awal, kami telah menantumkan keterangan NON-HALAL di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” tulis @ayamgorengwiduransolo.

