BRANDA.CO.ID — Polemik pembangunan 100 dapur khusus perintis dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Tim kuasa hukum investor secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mengembalikan dana talangan senilai Rp218,25 miliar yang telah dikucurkan.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, didampingi Jabbarudin Wuquf, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Minggu (7/6/2026).
Ahmad Yazdi menjelaskan, dana ratusan miliar tersebut merupakan talangan dari pihak investor guna menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada puluhan vendor lokal yang membangun dapur perintis sejak 2024.
Menurutnya, pencairan dana dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, investor disebut telah menggelontorkan Rp62,25 miliar melalui mekanisme tunai, transfer, hingga cek.
“Dana tersebut digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban kepada vendor-vendor lokal yang telah lebih dulu mengerjakan pembangunan dapur perintis,” ujar Ahmad.
Ia mengungkapkan, setelah pembayaran tahap awal dilakukan, terdapat kesepakatan terkait pengalihan tata kelola administratif terhadap 97 titik dapur perintis yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia dalam kurun waktu maksimal dua pekan.
Namun demikian, proses realisasi kesepakatan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Ahmad, muncul inkonsistensi di internal BGN terkait status kerja sama yang telah dijalankan.
Di satu sisi terdapat pernyataan yang menyebut PKS tidak sah, namun di sisi lain ada pihak yang menyatakan dokumen tersebut ditandatangani secara resmi.
“Terjadi inkonsistensi di internal BGN. Ada yang menyebut PKS ini tidak sah, tetapi ada pula yang menyampaikan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara resmi,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Ahmad, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan berdampak terhadap kepastian investasi maupun keberlangsungan para vendor lokal.
“Kami tidak sedang mencari polemik. Yang kami butuhkan adalah kejelasan: apakah kerja sama ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” tegasnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena proyek dapur perintis disebut telah berjalan lebih dahulu sebelum regulasi teknis Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan pemerintah.
Berdasarkan data yang dipaparkan pihak kuasa hukum, sejumlah dapur perintis bahkan telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025.
Sementara investor masuk pada Agustus 2025 untuk menopang keberlangsungan proyek dengan menalangi biaya pembangunan yang sebelumnya telah dikeluarkan vendor lokal.
Perwakilan mitra vendor sekaligus pemilik Yayasan Karisma Cendekia Indonesia, H. Munjayin, mengaku prihatin atas kondisi yang dihadapi pelaku usaha daerah yang sejak awal terlibat dalam pembangunan dapur perintis.
Menurutnya, keterlibatan para vendor dilandasi semangat mendukung program strategis nasional, namun penyelesaian hak-hak vendor dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kami hanya berharap ada keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sejak awal berkontribusi mendukung program ini,” ujarnya.
Seiring persoalan yang disebut telah bergulir hingga tingkat pusat, tim kuasa hukum investor juga meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Mereka berharap Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awal tanpa meninggalkan persoalan di tingkat pelaksana.
“Program ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus bersih dan akuntabel agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pelaku usaha yang terlibat,” kata Ahmad.
Kuasa hukum investor juga menyebut perkara tersebut diduga telah sampai ke tingkat Kejaksaan Agung dan lingkungan Istana, sehingga mereka meminta atensi langsung Presiden RI.
“Kami berharap Bapak Presiden memberi perhatian terhadap persoalan ini. Di tengah semangat perbaikan tata kelola birokrasi, kami berharap masalah dapur perintis ini dapat diselesaikan secara adil agar program mulia Makan Bergizi Gratis tidak tercoreng dan tidak meninggalkan persoalan bagi pelaku usaha di daerah,” pungkasnya (Her)

