Inilah Asal Usul TKI Pertama di Nusantara, Berawal dari Abad Ke-19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Sejarah dan asal-usul Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang kini lebih sering disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), memiliki akar yang panjang, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Fenomena migrasi TKI ini tidak terlepas dari kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang mendorong masyarakat untuk mencari penghidupan yang lebih baik di luar negeri.

Awal mula pengiriman TKI dari Indonesia dapat ditelusuri hingga akhir abad ke-19, sekitar tahun 1890-an. Pada masa itu, Indonesia masih berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda.

Pemerintah kolonial Belanda mengambil inisiatif untuk mengirim buruh kontrak, ke berbagai wilayah jajahannya yang membutuhkan tenaga kerja. Salah satu tujuan utama pengiriman buruh ini adalah Suriname, Amerika Selatan.

Suriname yang juga jajahan Belanda, mengalami kekurangan tenaga kerja di perkebunan setelah perbudakan dihapuskan pada tahun 1863. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah Hindia Belanda secara reguler mengirimkan orang-orang dari Jawa sebagai buruh perkebunan.

Gelombang pertama tenaga kerja ke Suriname tercatat pada 21 Mei 1890, ketika 94 orang diberangkatkan dari Batavia atau Jakarta menggunakan kapal SS Koningin Emma. Pengiriman buruh ke Suriname berlangsung hingga tahun 1939, dengan total mencapai puluhan ribu orang, mayoritas berasal dari Jawa.

Setelah Indonesia merdeka, gelombang migrasi tenaga kerja terus berlanjut, meskipun pada awalnya dilakukan secara individual dan tradisional, terutama ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Pada tahun 1970-an, pemerintah Indonesia mulai melihat potensi ekonomi dari pengiriman TKI dan berupaya mengatur penempatan mereka, melalui berbagai regulasi.

Salah satunya adalah dengan diterbitkannya PP Nomor 4 Tahun 1970, dan peluncuran program Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

Sejak saat itu, pengiriman tenaga kerja semakin terorganisir, meskipun dalam perkembangannya seringkali diwarnai berbagai permasalahan terkait perlindungan dan hak-hak pekerja.

Untuk mengatasi hal ini, berbagai undang-undang dan lembaga pun dibentuk, seperti UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist