RPJMD 2025–2029 Disetujui, DPRD dan Pemkot Sukabumi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi sahkan empat Perda dalam sidang paripurna. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Sabtu (26/7/2025).

 

Rapat dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi,  dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, aparatur pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga dan organisasi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Sukabumi membahas serta menyepakati empat agenda strategis terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Keempat agenda itu meliputi:

1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

2. Persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

3. Persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

4. Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.

Fokus pada APBD Perubahan 2025

Agenda pertama, penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 dilakukan langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta unsur pimpinan DPRD. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025 sekaligus wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas fiskal pemerintah daerah.

“Kesepakatan ini mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika pembangunan serta prioritas daerah,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

Revitalisasi Bank Perekonomian Rakyat

Agenda kedua membahas Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Wali Kota menegaskan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Perubahan ini adalah upaya revitalisasi peran BPR sebagai penggerak perekonomian masyarakat, terutama sektor UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendirian Perseroda BPR bertujuan untuk memperluas akses keuangan masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RPJMD 2025–2029 dan Prioritas Pembangunan

Agenda ketiga adalah persetujuan Raperda RPJMD Kota Sukabumi 2025–2029. Dokumen ini disusun berdasarkan RPJPD 2025–2045 dan mengacu pada Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.

“RPJMD ini memuat visi, misi, dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi untuk periode 2025–2030. Dokumen ini juga telah menampung aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik, Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD,” tutur Ayep Zaki.

Optimalisasi Fungsi DPRD

Agenda terakhir adalah penetapan Perubahan Rencana Kerja DPRD 2025. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran DPRD dalam pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara optimal, sejalan dengan RPJMD dan KUA-PPAS yang telah disepakati.

Sukabumi Kota Bercahaya

Menutup rapat, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan harapan agar seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan dukungan semua pihak.

“Semoga visi, misi, dan program prioritas yang telah direncanakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita ‘Sukabumi Kota Bercahaya’. Bercahaya bukan hanya secara fisik, tetapi juga karena keberhasilan pembangunan yang bermanfaat luas. Dari Sukabumi untuk Indonesia,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist