BRANDA.CO.ID – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membantah puluhan pohon katinon yang ditemukan Badan Nasional Nasional Kabupaten (BNNK) berada dikawasan yang dikelolanya.
Namun, pohon katinon yang masuk sebagai narkotika golongan I itu, diduga berada diwilayah atau wewenang PT. Perkebunan Nasional (PTPN).
Kepala Balai Besar TNGGP melalui Kepala Seksi PTN Wilayah I Mugi Kurniawan menjelaskan, puluhan pohon katinon yang ditemukan dan diamankan BNNK Cianjur tersebut, berada di luar kawasan wewenang TNGGP.
“Lokasinya di luar kawasan antara perbatasan Cianjur – Bogor. Jadi lokasinya bukan di dalam kawasan, tapi memang di Lereng Gunung Gede-Pangrango, namun diluar kawasan TNGGP,” katanya pada Cianjur Ekspres, Kamis 27 November 2025.
Namun lanjut dia, lokasi penemuan pohon kantinon tersebut diduga berada diwilayah PTPN, dan dipastikan bukan wewenang TNGGP.
“Ada indikasi masuk wilayah PTPN. Tapi kami tetap kami berkoordinasi dengan BNNK Cianjur, karena kita tak bisa bekerja sendiri. Bahkan tamanan itu bukan asli endemik Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan, terkait dengan upaya antisipasi adanya oknum yang kembali menanam pohon katinon, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kepolisian, BNNK dan Kodim 0608/Cianjur.
“Tak hanya itu, secara internal pun kita tetap melakukan patroli dibeberapa titik di Kawasan TNGGP,” katanya.
Dia menambahkan, adanya kegiatan pemusnahan pohon kation yang dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, dapat menjaga komunikasi antar lembaga.
“Jadi ketika melibatkan sebuah kawasan, itu tak hanya menjadi wewenang kita saja, karena banyak kewenanganya. Sehingga melibatkan semuanya seperti Kepolisian, TNI dan intansi lain,” katanya.

