BRANDA.CO.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi tengah memproses sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Saat ini, beberapa raperda tersebut telah diajukan ke DPRD Kota Sukabumi dan tengah menjalani tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting sebelum rancangan peraturan tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
“Permohonan terkait raperda sudah diajukan ke DPRD. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebelum nantinya masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD,” ujar Yudi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, beberapa raperda yang sedang diproses di antaranya Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang ditangani Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Selain itu, terdapat pula raperda tentang ekonomi kreatif yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Sukabumi.
Saat ini, raperda tersebut juga masih berada pada tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
“Ketiga raperda ini berjalan bersamaan. Dua raperda sudah diajukan ke DPRD, sementara raperda ekonomi kreatif masih menjalani proses harmonisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan,” jelasnya.
Yudi menambahkan, pemerintah daerah menargetkan proses harmonisasi dan pengajuan raperda tersebut dapat selesai pada Maret atau paling lambat April 2026.
Target tersebut merupakan bagian dari agenda kerja pemerintah daerah pada triwulan pertama tahun ini.
Secara keseluruhan, dalam Propemperda 2026 terdapat sekitar 12 hingga 18 raperda yang direncanakan untuk dibahas bersama DPRD Kota Sukabumi.
“Pada triwulan pertama 2026, kami menargetkan tiga raperda bisa diproses. Saat ini seluruhnya masih berada pada tahap pengajuan dan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD,” pungkasnya.***

