BRANDA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48, anggota grup idola populer JKT48, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Jadwal pemanggilan Freya JKT48 tersebut direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang telah diajukan sebelumnya ke pihak kepolisian.
Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 5 Februari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, Freya JKT48 bertindak sebagai pelapor atas dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang merugikan dirinya secara pribadi.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor dan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lanjutan terkait peristiwa tersebut. Kepolisian akan mendalami kronologi kejadian serta dampaknya terhadap nama baik dan reputasi Freya.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata AKBP Murodih Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari munculnya unggahan di media sosial yang dibuat oleh akun tidak dikenal, yang menggunakan fitur teknologi AI dan menampilkan konten yang dianggap merugikan dan tidak pantas oleh Freya. Beberapa konten tersebut melibatkan akun dengan nama Grok dan Swap, yang diduga digunakan untuk memanipulasi foto.
Atas kondisi tersebut, Freya menyatakan merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum, dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi AI ini kepada aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Selatan kini masih dalam tahap penyelidikan dan akan mengumpulkan bukti, serta keterangan dari pihak pelapor beserta saksi‑saksi lain yang terkait.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, untuk memastikan identitas pelaku serta motif di balik penyebaran konten yang dipermasalahkan, sejalan dengan aturan hukum tentang manipulasi data elektronik di Indonesia.

