BRANDA.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Sukabumi akan memperketat pengawasan terhadap upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, usai rapat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang membahas strategi peningkatan PAD.
Pria yang akrab disapa Kang Raden itu mengatakan, Komisi II meminta BPKPD menyajikan data yang jelas terkait tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi.
“Komisi II meminta data yang jelas kepada BPKPD, mana wajib pajak yang patuh dan mana yang tidak patuh. Data ini penting untuk memetakan potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal,” ujar Kang Raden.
Menurutnya, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum sepenuhnya tergali. Karena itu, DPRD mendorong BPKPD lebih aktif melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah agar melaporkan kewajiban perpajakannya secara jujur dan sesuai dengan kondisi omzet yang sebenarnya.
“Pengusaha dalam melaporkan pajak harus real. Jangan sampai ada yang tidak sesuai. Pajak itu titipan dari rakyat untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kang Raden menegaskan BPKPD tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, potensi pajak di lapangan tidak boleh terlewat hanya karena lemahnya pengecekan.
“Jangan sampai ada oknum yang lalai dalam melakukan pengecekan. Laporan wajib pajak harus diuji dengan kondisi di lapangan, sehingga potensi yang ada tidak terlewat,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi II DPRD berkomitmen terus mengawasi kinerja BPKPD, termasuk melakukan uji petik terhadap laporan pajak para wajib pajak.
“Pengawasan di BPKPD harus lebih ketat. Harus ada uji petik untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan atau tidak,” ujarnya.
Raden menegaskan, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu kami tidak akan segan mengambil tindakan,” tandasnya.***

