BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Cianjur berhasil menangkap dua orang Warga Negara (WN) asal Nigeria yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Ke dua orang tersangka diketahui berinisial OBE (43) dan CKC (42). Keduanya diamankan karena izin tinggal
keduanya telah melampaui masa berlaku yang diberikan (overstay).

Dua orang WN asal Nigeria beserta sejumlah barang buktinya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur kepada Kejaksaan Negri setempat, Senin (9/10/2023).
“Tersangka OBE (43) dan CKC (42) berkebangsaan Nigeria, merupakan hasil penangkapan anggota Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli 2023,” kata Kanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya, saat Press Release di Cianjur, Selasa (10/10/2023).
Andika menjelaskan, berdadarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen Keimigrasian diketahui bahwa paspor milik OBE berlaku hingga tanggal 11 Oktober 2022, sementara Dokumen Paspor CKC berlaku hingga tanggal 15 Mei 2019.
“Diketahui bahwa paspor kedua orang WN berkebangsaan Nigeria ini telah habis masa berlakunya atau overstay,” tegas dia.
Dengan demikian, lanjut Andika, tersangka OBE dan CKC secara sah dan meyakinkan merupakan subjek orang asing yang melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
“Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh kepada Kejaksaan Negeri Cianjur maka tugas Imigrasi Cianjur dinyakatan selesai. Selanjutnya, tersangka OBE dan CKC akan menjalani penegalan hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur,” jelasnya.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Cianjur ini merupakan penindakan pro justitia pertama di UPT keimigrasian se-Jawa Barat tahun 2023.
“Kami, Kemenkumham Jawa Barat sangat mengapresiasi Kantor Imigrasi Cianjur dan seluruh tim pengawasan orang asing di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.***

