BRANDA.CO.ID – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria robohkan rumah yang pernah ia bangun bersama mantan istrinya, setelah mengetahui sang mantan pasangan menerima lamaran dari pria lain.
Peristiwa ini terjadi di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati pada Kamis, 9 April 2026. Aksi pria robohkan rumah tersebut dilakukan menggunakan alat berat ekskavator, dan menjadi sorotan setelah videonya beredar luas.
Aksi pria robohkan rumah ini diduga dipicu rasa kecewa setelah mantan istrinya menerima lamaran dari pria lain. Bahkan, lamaran tersebut diketahui terjadi sekitar satu minggu, sebelum pembongkaran rumah dilakukan.
Meski begitu, pihak pemerintah desa menyebut keputusan merobohkan rumah bukan tindakan sepihak. Kedua belah pihak telah sepakat untuk membongkar rumah tersebut, setelah melalui proses mediasi berkali-kali.
Menurut perangkat desa, pasangan tersebut sebenarnya sudah berpisah sejak sekitar satu tahun lalu. Proses perceraian juga telah dilakukan dan disahkan melalui pengadilan agama.
Konflik rumah tangga yang berkepanjangan membuat keduanya sulit menemukan titik temu, termasuk dalam pembagian harta bersama atau gono-gini.
Rumah yang dirobohkan merupakan aset bersama (gono-gini), namun berdiri di atas tanah milik pihak perempuan. Awalnya, rumah tersebut direncanakan menjadi hak anak mereka yang masih duduk di bangku SMP.
Namun karena tidak ada kesepakatan terkait pembagian, akhirnya kedua pihak memilih untuk merobohkan bangunan tersebut. Sebelum pembongkaran, perabotan rumah tangga juga telah dijual dan hasilnya dibagi rata.
Pemerintah desa setempat mengaku telah berupaya melakukan mediasi berkali-kali. Namun, karena tidak menemukan solusi terbaik, akhirnya keputusan merobohkan rumah diambil atas persetujuan kedua belah pihak.
Saat ini, rumah tersebut sudah rata dengan tanah dan tidak dapat ditempati lagi. Kedua pihak pun telah kembali ke keluarga masing-masing pasca kejadian tersebut.

