BRANDA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi memastikan seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 24 pengaduan masyarakat, yang mayoritas berkaitan dengan limbah domestik. Sementara pada triwulan pertama 2026 (Januari–Maret), rata-rata terdapat sekitar enam aduan setiap bulan, dengan dominasi kasus serupa.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, mengungkapkan bahwa sumber pencemaran tidak hanya berasal dari limbah domestik, tetapi juga mencakup pencemaran air dan udara, meskipun jumlahnya relatif lebih kecil.
“Alhamdulillah, semua aduan yang masuk sudah tuntas diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar May kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Dalam menangani laporan, DLH menerapkan standar respons cepat. Petugas akan turun langsung ke lapangan maksimal dalam waktu 2×24 jam setelah aduan diterima.
“Begitu ada laporan, kami langsung tindak lanjuti. Tim turun ke lokasi, kemudian menyusun berita acara sebagai dasar laporan,” jelasnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DLH akan menjatuhkan sanksi administratif yang dimulai dari teguran tertulis. Apabila tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi denda hingga pembekuan atau pencabutan izin.
“Namun sejauh ini, belum ada kasus yang sampai pada tahap pembekuan izin,” tambahnya.
May menegaskan, seluruh aduan masyarakat diproses tanpa terkecuali. Hal ini didukung oleh inovasi layanan bertajuk Penanganan Aduan Lingkungan Hidup (Panggerecepna) yang mengedepankan kecepatan respons.
“Kami memiliki inovasi Panggerecepna untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” katanya.
Masyarakat pun dapat menyampaikan aduan melalui berbagai saluran, baik datang langsung ke kantor, melalui media sosial, maupun via telepon. Sementara itu, aplikasi pengaduan daring milik DLH saat ini belum dapat digunakan akibat kendala domain yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Yang jelas, setiap ada aduan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat, kami akan langsung turun ke lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, May mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, DLH telah merekomendasikan 10 dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta menerbitkan 77 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Menurutnya, UKL-UPL menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha mengelola dan memantau dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan efisiensi energi. Dokumen tersebut wajib dilaporkan secara berkala, umumnya setiap enam bulan.
“UKL-UPL itu penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan baik,” tutupnya.***

